Konversi Motor Listrik Belum Laku-Laku, Ini Buktinya

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa realisasi program konversi motor dari motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik di dalam negeri masih terhitung rendah sepanjang tahun 2023 lalu.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Dia mengatakan sepanjang tahun 2023 lalu, realisasi konversi motor listrik yang merupakan program Kementerian ESDM, belum banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan, dari target 50.000 unit di tahun 2023, capaiannya masih di bawah 1.000 unit.

“(Realisasi konversi motor listrik 2023)kicik-kicik. Masih kecil. Jadi memang kecil, jauh dari yang kita harapkan. (Realisasi 2023) di bawah 1.000 (unit). Yang daftar sih banyak,” ujarnya usai Konferensi Pers Capaian Sektor ESDM tahun 2023 dan Program Kerja 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Sedangkan, untuk tahun 2024 sendiri, pemerintah menargetkan konversi motor listrik yang lebih tinggi lagi yakni sebanyak 150.000 unit. Adapun, Arifin mengklaim pihaknya telah melakukan program untuk mendorong program konversi motor listrik untuk bisa dilakukan masyarakat. Salah satunya dengan upaya staf kementerian ESDM ke beberapa kementerian, lembaga, dan instansi.

“Memang sekarang ini yang harus kita perbaiki adalah birokrasi administrasinya, ini jalan. Sehingga butuh ada cepat, pembayaran cepat, dan bengkelnya tersedia. Ini kan kita bangun infrastruktur pendukung yang luar biasa, from nothing to something. Itu yang memang proses berjalan terus,” tandasnya.

Sejatinya, Kementerian ESDM sudah membuat peta jalan atau roadmap pelaksanaan konversi motor listrik. Pada tahun 2030, konversi bisa mencapai 13 juta unit untuk roda dua dan roda empat mencapai 2 juta unit.

Kementerian ESDM mencatat, saat ini kurang lebih sudah ada 842 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan 1.401 unit SPBKLU.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan itu berisi mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi dari motor ber Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik. Adapun subsidi itu berubah dari yang sebelumnya Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.

Program subsidi ini tidak terbatas hanya untuk perseorangan, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah. https://milodingines.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*