Bukan Hotman Paris, Ini Pemohon Uji Materi Pajak Hiburan 75% ke MK

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah mengungkapkan bahwa aturan yang mendasari kenaikan tarif pajak hiburan tengah masuk tahap judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan ini, dia sampaikan melalui akun X nya, @sandiuno merespons keluhan pedangdut Inul Daratista, pemilik tempat karaoke Inul Vista. Keluhan terhadap tingginya tarif pajak hiburan dalam UU HKPD itu juga sebelumnya disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea.

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir.. karena masih proses judicial review,” tulis postingan Sandiaga dalam sebuah gambar berjudul Respons Sandiaga Tanggapi Protes Pajak Hiburang 40-75%, dikutip Senin (15/1/2024). Gambar yang ia posting itu turut menampilkan wajahnya bersandingan dengan wajah Inul.

Meski keluhan terhadap tarif pajak hiburan dalam UU HKPD yang sebesar minimal 40% dan maksimal 75% itu disampaikan oleh Hotman Paris dan Inul, namun pengajuan uji materi itu tak disampaikan keduanya. Pelapornya ialah para pimpinan usaha yang termasuk ke dalam asosiasi industri spa.

Dalam detail pengajuan permohonan pengujian material UU HKPD di website Mahkamah Konstitusi, laporan itu masuk dengan nomor 0/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 tertanggal 5 Januari 2024. Pemohonnya ialah Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dan lain-lain.

Dalam dokumen lampirannya, permohonan pengujian UU HKPD disampaikan melalui Bali International Law Office. Penandatangannya di antaranya ialah Margaretha Maria Valentina Lianywati Batihalim selaku Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI). Dia menjadi pemohon I.

Pemohon II ialah Mohammad Asyhadi selaku i Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia yang dahulu bernama Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI), lalu pemohon III sampai Pemohon XXII ialah pelaku dan pimpinan perusahaan di bidang Jasa Pelayanan Kesehatan Mandi Uap / SPA.

Sebagai informasi, dalam UU HKPD jasa hiburan itu termasuk ke dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Di dalamnya termasuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang tarif pajaknya paling rendah ditetapkan 40% dan paling tinggi 75%. Aturan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Besaran tarif itulah yang dikeluhkan Inul. Dalam akun X @daratista_inul, dia mengatakan bahwa tarif pajak itu bisa mematikan industri. Karena naik signfikan dari tarif sebelumnya yang dia ketahui hanya sebesar 25%.

“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!,” tulis Inul, dikutip Senin (15/1/2024).

Setelah unggahan keluh kesah itu, Inul juga memposting video dirinya tengah menunjukkan kondisi bisnis karaoke Inul Vizta yang terletak di bilangan Jakarta Selatan. Inul turut menautkan akun X Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam postingannya itu.

“Saya tunggu kabar baiknya nggih pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan2 para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan Pak Mentri @sandiuno,” tulis Inul.

Sementara itu, Hotman yang pernah menjadi pemegang saham Hollywings, melayangkan protes pajak hiburan itu melalui instagram @hotmanparisofficial. Ia menilai besaran pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota itu bisa mengancam keberlangsungan industri pariwisata.

“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris di postingan instagramnya. https://ikutisaja.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*